Beranda / Pinjaman Online / Pinjol Legal Terdaftar OJK 2026, Ini Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Aman dan Diawasi

Pinjol Legal Terdaftar OJK 2026, Ini Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Aman dan Diawasi

Pinjol Legal Terdaftar OJK 2026, Ini Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Aman dan Diawasi

Butuh dana cepat tapi takut terjebak pinjol ilegal yang berujung teror dan bunga mencekik? Kekhawatiran itu sangat wajar mengingat sepanjang 2025, Satgas PASTI bersama OJK telah menutup lebih dari 1.556 aplikasi pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Nah, faktanya per Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hanya ada 94 perusahaan fintech lending yang benar-benar resmi berizin dan diawasi — turun dari sebelumnya 95 perusahaan di akhir 2025. Artinya, dari ribuan aplikasi pinjaman yang beredar di internet, hanya segelintir yang benar-benar legal. Informasi lengkap seputar daftar pinjol legal beserta cara membedakannya dari yang ilegal bisa ditemukan di meteokolaka.id sebagai referensi tambahan.

Artikel ini hadir untuk meluruskan isu yang sering beredar — bahwa “semua pinjol itu sama saja” atau “pinjol legal juga menipu.” Berdasarkan regulasi POJK Nomor 10/POJK.05/2022, pinjol legal terikat aturan ketat soal batas bunga, perlindungan data pribadi, dan etika penagihan. Berikut daftar lengkap beserta panduannya.

Memasuki Februari 2026, jumlah penyelenggara pinjaman daring (pindar) resmi yang terdaftar dan berizin di OJK adalah 94 perusahaan. Angka ini mengacu pada data terakhir yang dirilis OJK pada 14 Januari 2026.

Meski jumlahnya terlihat sedikit dibanding ribuan aplikasi pinjaman yang beredar di Play Store maupun App Store, justru itulah bukti bahwa OJK sangat selektif dalam memberikan izin. Tidak semua perusahaan bisa lolos seleksi ketat dari regulator.

Industri pinjaman daring sendiri menunjukkan kinerja positif. Hingga akhir Desember 2025, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp96,62 triliun — tumbuh 25,44% secara tahunan (YoY). Sementara tingkat kredit macet atau TWP90 tercatat 4,32%, masih di bawah ambang batas OJK sebesar 5%.

Mengapa Jumlahnya Berkurang dari 95 Menjadi 94

Pengurangan satu penyelenggara terjadi setelah PT Astra Welab Digital Arta, pemilik layanan pinjaman daring Maucash, secara resmi mengembalikan izin operasionalnya kepada OJK. Langkah ini merupakan bagian dari konsolidasi bisnis internal perusahaan.

Perlu dicatat, pengurangan jumlah bukan berarti industri melemah. Justru sebaliknya — OJK terus melakukan pengawasan dan tidak segan mencabut izin penyelenggara yang melanggar aturan. Sebelumnya, OJK juga pernah mencabut izin PT Investree Radhika Jaya dan PT Crowde Membangun Bangsa karena pelanggaran regulasi. Daftar ini bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kebijakan OJK terbaru.

Daftar Lengkap 94 Pinjol Resmi Berizin OJK Februari 2026

Berikut daftar seluruh penyelenggara fintech lending yang sah dan diawasi OJK, dikelompokkan berdasarkan kategori layanannya. Data ini berdasarkan rilis resmi OJK per Januari 2026.

Pinjol Konsumtif Berizin OJK

Platform pinjol konsumtif melayani kebutuhan dana pribadi seperti biaya darurat medis, pendidikan, atau kebutuhan rumah tangga lainnya. Limit umumnya berkisar Rp500 ribu hingga Rp50 juta dengan tenor 30 hari hingga 12 bulan.

No Nama Platform Nama Perusahaan (PT)
1 Kredivo PT FinAccel Teknologi Indonesia
2 Akulaku PT Akulaku Finance Indonesia
3 Kredit Pintar PT Kredit Pintar Indonesia
4 AdaKami PT Pembiayaan Digital Indonesia
5 JULO PT Julo Teknologi Finansial
6 Easycash PT Indonesia Fintopia Technology
7 Rupiah Cepat PT Kredit Utama Fintech Indonesia
8 Indodana PT Artha Dana Teknologi
9 Tunaiku PT Amar Bank Indonesia (Bank Amar)
10 Finmas PT Oriente Mas Sejahtera
11 DanaRupiah PT Dana Rupiah Indonesia
12 Danamas PT Pasar Dana Pinjaman
13 UangMe PT Uang Me Teknologi
14 Home Credit PT Home Credit Indonesia
15 Dompet Kilat PT Indo FinTek
16 KTA Kilat PT Pendanaan Teknologi Nusa
17 PinjamanGO PT Dana Pinjaman Inklusif
18 DanaBijak PT Dana Bijak Teknologi

Daftar di atas merupakan sebagian dari pinjol konsumtif yang paling populer berdasarkan jumlah pengguna aktif. Daftar lengkap seluruh 94 penyelenggara bisa diunduh langsung di situs ojk.go.id bagian direktori fintech lending.

Pinjol Produktif untuk UMKM Berizin OJK

Pinjol produktif ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan modal usaha. Tenor umumnya lebih panjang (3–12 bulan) dengan limit hingga Rp2 miliar dan verifikasi yang lebih ketat karena memerlukan dokumen usaha.

No Nama Platform Nama Perusahaan (PT)
1 Modalku PT Mitrausaha Indonesia Grup
2 Amartha PT Amartha Miko Fintek
3 Akseleran PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
4 KoinP2P (KoinWorks) PT Lunaria Annua Teknologi
5 Komunal PT Komunal Finansial Indonesia
6 Mekar PT Mekar Investama Sampoerna
7 Tokomodal PT Toko Modal Mitra Usaha
8 Esta Kapital PT Esta Kapital Fintek
9 FINTAG PT Fintagra Homido Indonesia
10 Pohondana PT Pohon Dana Indonesia

Bunga pinjol produktif umumnya lebih kompetitif dibanding konsumtif, mulai dari 1% per bulan. Namun, proses verifikasi memerlukan dokumen usaha seperti NPWP, SIUP, atau NIB.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Bank Digital Resmi Indonesia 2026 yang Sudah Terdaftar dan Diawasi OJK

Pinjol Syariah Berizin OJK

Bagi yang mencari alternatif pinjaman tanpa unsur riba, beberapa platform fintech lending syariah juga sudah berizin OJK. Platform ini beroperasi menggunakan akad murabahah, ijarah, atau musyarakah sesuai fatwa DSN-MUI.

No Nama Platform Nama Perusahaan (PT)
1 Alami Sharia PT Alami Fintek Sharia
2 Ammana PT Ammana Fintek Syariah
3 Dana Syariah PT Dana Syariah Indonesia
4 Papitupi Syariah PT Piranti Alphabet Perkasa
5 Qazwa PT Qazwa Mitra Hasanah
6 Duha Syariah PT Duha Madani Syariah
7 Ethis PT Ethis Fintek Indonesia

Pinjol syariah tidak mengenakan bunga dalam pengertian konvensional, melainkan margin keuntungan transparan yang disepakati di awal — umumnya berkisar 0,5%–2% per bulan. Platform ini cocok bagi masyarakat yang mengutamakan prinsip keuangan Islam.

Dari 94 platform yang berizin, beberapa di antaranya paling banyak digunakan masyarakat Indonesia. Berikut review singkat masing-masing platform dengan detail yang perlu diketahui sebelum mengajukan pinjaman.

Kredivo

Kredivo — Kredit Digital Instan
Perusahaan PT FinAccel Teknologi Indonesia
Status OJK Berizin (KEP-83/D.05/2019)
Limit Pinjaman Rp500.000 – Rp50.000.000 (Premium)
Tenor 30 hari, 3, 6, 12, 18, 24 bulan
Bunga 0% (30 hari & 3 bulan), 2,6%/bulan (6-24 bulan)
Biaya Admin ~1% per transaksi / 6% untuk pinjaman tunai
Pencairan Hitungan menit (pinjaman tunai ke rekening)
Syarat Usia 18–60 tahun, WNI
Rating Play Store 4.1+ (jutaan unduhan)

Kredivo termasuk pionir kredit digital di Indonesia yang menyediakan fitur PayLater sekaligus pinjaman tunai. Keunggulan utamanya adalah skema bunga 0% untuk tenor 30 hari dan 3 bulan pada transaksi belanja di merchant partner seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada.

Fitur unggulan lainnya adalah Flexi Card — semacam kartu kredit virtual yang bisa dipakai di jutaan gerai offline tanpa biaya tahunan. Untuk akun Premium, limit bisa mencapai Rp50 juta dengan bunga mulai 1,99%/bulan tergantung skor Kredivo.

Kelebihan:

  • Bunga 0% untuk tenor pendek (30 hari dan 3 bulan)
  • Limit besar hingga Rp50 juta untuk akun Premium
  • Terintegrasi dengan banyak e-commerce dan merchant offline
  • Fitur Flexi Card tanpa biaya tahunan

Kekurangan:

  • Akun Premium hanya tersedia di kota-kota tertentu
  • Pinjaman tunai dikenakan potongan admin 6% di muka
  • Denda keterlambatan cukup tinggi (4%–6% per 30 hari)

Cara Pengajuan:

  1. Unduh aplikasi Kredivo dari Play Store atau App Store
  2. Registrasi dengan nomor HP aktif dan verifikasi OTP
  3. Lengkapi data diri, foto KTP, dan selfie verifikasi wajah
  4. Tunggu proses analisis kredit (biasanya beberapa menit)
  5. Jika disetujui, limit langsung aktif dan bisa digunakan

AdaKami

AdaKami — Pinjaman Tunai Digital
Perusahaan PT Pembiayaan Digital Indonesia
Status OJK Berizin dan Diawasi
Limit Pinjaman Rp400.000 – Rp10.000.000 (awal), hingga Rp80.000.000
Tenor 14, 21, 28 hari (harian) / 2, 3, 6, 12 bulan (cicilan)
Bunga Maks. 0,3%/hari (sesuai ketentuan OJK dan AFPI)
Pencairan 5 menit – 1×24 jam
Syarat WNI, usia 18–60 tahun, punya e-KTP dan rekening bank
CS Resmi Hotline 1500077 / Email: [email protected]

AdaKami merupakan salah satu pinjol dengan pengguna terbanyak di Indonesia berkat proses pencairan yang sangat cepat. Teknologi credit scoring berbasis AI memungkinkan verifikasi selesai dalam hitungan menit.

Isu yang sering beredar soal “AdaKami itu pinjol ilegal” tidak akurat. Berdasarkan database OJK, PT Pembiayaan Digital Indonesia memang tercatat resmi sebagai penyelenggara berizin.

Kelebihan:

  • Pencairan sangat cepat (bisa dalam 5 menit)
  • Limit bisa naik hingga Rp80 juta seiring riwayat pembayaran baik
  • Syarat minimal, cukup e-KTP
  • CS responsif dan tersedia 7 hari seminggu

Kekurangan:

  • Peminjam baru biasanya mendapat limit kecil (Rp400 ribu – Rp3 juta)
  • Ada biaya layanan yang dipotong dari dana cair
  • Tenor pendek bisa memberatkan jika tidak dihitung matang

Cara Pengajuan:

  1. Unduh aplikasi AdaKami dari Play Store/App Store (pastikan developer resmi)
  2. Registrasi dengan nomor HP aktif dan masukkan kode OTP
  3. Foto e-KTP di ruangan terang dan lakukan verifikasi wajah
  4. Isi data pribadi dan tambahkan rekening bank
  5. Pilih nominal dan tenor pinjaman, lalu ajukan
  6. Tunggu proses penilaian — dana cair ke rekening jika disetujui

JULO

JULO — Kredit Digital Multifungsi
Perusahaan PT Julo Teknologi Finansial
Limit Rp500.000 – Rp50.000.000
Tenor 3, 6, 9 bulan
Bunga Mulai 0,1%/hari
Fitur Unggulan Tarik tunai, bayar tagihan, top-up e-wallet, belanja
Pencairan Ke rekening bank atau saldo DANA

JULO bukan sekadar platform pinjaman tunai — ini adalah kredit digital multifungsi. Bisa dipakai tarik dana tunai, bayar tagihan, top-up e-wallet, hingga belanja di e-commerce. Bunga mulai 0,1% per hari menjadikannya salah satu pinjol termurah saat ini.

Kelebihan:

  • Bunga sangat kompetitif mulai 0,1%/hari
  • Pencairan bisa langsung ke saldo DANA (tanpa rekening bank)
  • Limit bisa naik hingga Rp50 juta

Kekurangan:

  • Pengajuan pertama biasanya limit masih kecil
  • Proses verifikasi kadang memerlukan waktu lebih lama untuk pengguna baru

Kredit Pintar

Kredit Pintar — Pinjaman Cepat untuk Pemula
Perusahaan PT Kredit Pintar Indonesia
Limit Rp600.000 – Rp20.000.000
Tenor 28 hari, 3, 6, 12 bulan
Bunga Mulai 0,83%/bulan (tergantung profil)
Syarat Cukup e-KTP dan smartphone
Pencairan Hitungan menit – jam ke rekening bank

Kredit Pintar sangat populer di kalangan peminjam pemula karena syaratnya minimalis — cukup e-KTP dan smartphone. Proses verifikasi wajah cepat dan jarang gagal, plus sering ada kupon potongan biaya admin untuk pengguna baru.

Baca Juga:  Rekomendasi Pinjol Legal OJK Cepat Cair 2026, Langsung Transfer ke Rekening dalam Hitungan Menit!

Kelebihan:

  • Syarat sangat sederhana, cocok peminjam pertama kali
  • Bunga kompetitif mulai 0,83%/bulan
  • Proses cepat dan user-friendly

Kekurangan:

  • Limit awal relatif kecil untuk pengguna baru
  • Tenor terbatas dibanding kompetitor

Amartha (Pinjol Produktif)

Amartha — Pendanaan Produktif UMKM
Perusahaan PT Amartha Miko Fintek
Segmen Pinjaman produktif untuk UMKM pedesaan
Limit Rp3.000.000 – Rp50.000.000
Tenor 3 – 12 bulan
Bunga Flat ~1%–2%/bulan

Amartha fokus pada pemberdayaan UMKM, khususnya perempuan pengusaha di daerah pedesaan. Model bisnisnya unik — menggabungkan teknologi fintech dengan pendekatan komunitas. Cocok bagi pelaku usaha mikro yang sulit mengakses kredit perbankan.

Alami Sharia (Pinjol Syariah)

Alami Sharia — Pendanaan Syariah
Perusahaan PT Alami Fintek Sharia
Prinsip Syariah (Akad Murabahah/Musyarakah)
Segmen Pendanaan invoice dan modal usaha
Margin 0,5% – 2%/bulan (margin keuntungan, bukan bunga)

Alami Sharia menjadi pilihan bagi yang ingin menghindari unsur riba dalam transaksi pinjaman. Platform ini menggunakan akad syariah yang disetujui Dewan Pengawas Syariah sesuai fatwa DSN-MUI. Margin keuntungan transparan dan disepakati di awal — tidak ada bunga berbunga.

Data limit, bunga, dan biaya di atas bersifat estimasi berdasarkan informasi publik per Februari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing platform serta profil kredit peminjam.

Cara Cek Legalitas Pinjol lewat Website OJK, WhatsApp, dan Kontak 157

Sebelum mengajukan pinjaman di platform manapun, langkah wajib yang harus dilakukan adalah mengecek legalitasnya. OJK menyediakan tiga kanal resmi yang bisa diakses kapan saja.

1. Via WhatsApp OJK (Tercepat)

Ini cara paling praktis dan bisa dilakukan dalam hitungan detik.

  1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157
  2. Buka WhatsApp dan mulai chat baru ke nomor tersebut
  3. Ketik nama aplikasi pinjol yang ingin dicek (misal: “AdaKami”)
  4. Kirim pesan dan tunggu balasan otomatis dari chatbot OJK
  5. Jika terdaftar, akan muncul informasi nama perusahaan dan status izin
  6. Jika tidak terdaftar, bot akan memberitahu bahwa aplikasi tersebut ilegal

2. Via Website Resmi OJK

  1. Buka situs ojk.go.id
  2. Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank)
  3. Klik submenu Fintech
  4. Cari dokumen “Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK”
  5. Unduh dokumen PDF terbaru
  6. Gunakan fitur pencarian (Ctrl+F) untuk mencari nama platform

3. Via Telepon Kontak 157

Hubungi 157 pada hari kerja (Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB) untuk pengecekan langsung dengan petugas OJK. Kanal ini cocok jika membutuhkan penjelasan lebih detail atau ingin sekaligus menyampaikan pengaduan.

Selain itu, AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) juga menyediakan daftar anggotanya di afpi.or.id/members sebagai referensi tambahan.

Ciri Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal yang Wajib Dipahami

Salah satu isu yang sering beredar adalah anggapan “semua pinjol itu sama saja, semuanya bahaya.” Ini tidak akurat. Berdasarkan regulasi OJK, perbedaan antara pinjol legal dan ilegal sangat mendasar dan bukan sekadar soal izin.

Aspek Pinjol Legal (Berizin OJK) Pinjol Ilegal (Tanpa Izin)
Izin OJK Terdaftar dan bisa diverifikasi Tidak terdaftar, beroperasi ilegal
Bunga Maks. 0,1%/hari (konsumtif 2026) Bisa 1%–5% per hari tanpa batas
Total Biaya (Lock Cap) Maks. 100% dari pokok pinjaman Bisa 300%–500% tanpa batasan
Akses Data HP Hanya CAMILAN (Camera, Microphone, Location) Akses kontak, galeri, SMS, seluruh file
Penagihan Sesuai etika, jam 08.00–20.00, DC bersertifikasi AFPI Teror, intimidasi, sebar data ke kontak
Pelaporan Kredit Tercatat di SLIK OJK dan FDC Tidak tercatat, tapi risiko data bocor
Perlindungan Hukum Dilindungi UU PDP dan POJK Perjanjian tidak sah secara hukum

Singkatnya, pinjol legal terikat aturan ketat yang melindungi konsumen. Jika mengalami masalah, ada jalur pengaduan resmi. Sementara pinjol ilegal tidak terikat regulasi apapun dan perjanjian pinjamannya bisa dianggap tidak sah secara hukum.

Tips cepat membedakan: cek nama developer aplikasi di Play Store dan pastikan sesuai dengan nama PT yang terdaftar di OJK. Pinjol ilegal sering menggunakan nama mirip aplikasi legal — misalnya “Kredivo Cepat” padahal yang resmi hanya “Kredivo.”

Aturan Bunga dan Denda Pinjol Legal Terbaru 2026

Salah satu perlindungan terpenting bagi konsumen adalah pembatasan bunga dan total biaya pinjaman. Berdasarkan POJK 10/POJK.05/2022 dan aturan AFPI yang berlaku bertahap, berikut ringkasannya.

Komponen Ketentuan 2026
Bunga maks. pinjaman konsumtif 0,1% per hari (~3%/bulan)
Bunga maks. pinjaman produktif 0,067% per hari
Denda keterlambatan konsumtif Maks. 0,1% per hari dari baki debet
Denda keterlambatan produktif Maks. 0,067% per hari dari baki debet
Lock Cap (batas total pengembalian) 100% dari pokok pinjaman
Biaya admin/provisi Maks. 4% dari plafon pinjaman

Aturan Lock Cap menjadi jaring pengaman utama. Jika meminjam Rp1.000.000, total yang wajib dibayar tidak boleh melebihi Rp2.000.000 — sudah termasuk pokok, bunga, admin, dan denda. Lebih dari itu, pinjol legal melanggar regulasi dan bisa dilaporkan.

Penurunan bunga ini cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, batas bunga masih 0,4% per hari. Lalu turun menjadi 0,3% di 2024, 0,2% di 2025, dan kini 0,1% di 2026. Jadi, klaim bahwa “bunga pinjol selalu mencekik” sudah tidak sepenuhnya relevan untuk pinjol legal. Data ini berdasarkan regulasi OJK dan ketentuan AFPI yang berlaku per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Baca Juga:  Update! Cara Daftar Akulaku 2026 Biar Langsung ACC, Jangan Skip Langkah Ini!

Langkah Jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal

Bagi yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal dan mengalami teror penagihan, ada beberapa langkah penyelamatan yang bisa dilakukan.

Pertama, kumpulkan bukti. Screenshot seluruh percakapan dengan penagih, riwayat chat, bukti transfer, dan perjanjian pinjaman. Bukti ini sangat penting untuk proses pelaporan.

Kedua, laporkan ke instansi berwenang. Berikut kanal pengaduan resmi yang tersedia:

Instansi Kanal Pengaduan Fungsi
OJK Telepon 157 / WA 081-157-157-157 / Email: [email protected] Pengaduan fintech ilegal
Kominfo aduankonten.id Pemblokiran aplikasi/website ilegal
Polda Cyber Crime patrolisiber.id / kantor polisi terdekat Kasus penyebaran data pribadi/teror
Satgas PASTI waspadainvestasi.ojk.go.id Pelaporan investasi dan pinjol ilegal
LBH Lembaga Bantuan Hukum terdekat Pendampingan hukum gratis

Ketiga, blokir kontak penagih yang melakukan intimidasi atau teror. Tidak membayar utang pinjol ilegal merupakan masalah perdata, bukan pidana — jadi secara hukum, tidak ada ancaman penjara selama tidak ada unsur penipuan dari pihak peminjam.

Keempat, jika memiliki itikad baik, negosiasikan pembayaran pokok pinjaman saja tanpa bunga berlebihan. Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022, penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan tindak pidana yang bisa dikenai sanksi 4–6 tahun penjara.

Waspadai juga modus penipuan yang mengatasnamakan pinjol legal — seperti tawaran via SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Pinjol legal tidak pernah menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi.

Penutup

Daftar pinjol legal OJK Februari 2026 berjumlah 94 platform yang terdiri dari kategori konsumtif, produktif, dan syariah. Regulasi terus diperketat demi melindungi konsumen — mulai dari penurunan bunga menjadi 0,1% per hari hingga aturan Lock Cap 100%. Langkah paling penting sebelum mengajukan pinjaman adalah memverifikasi legalitas platform melalui kanal resmi OJK.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data resmi OJK per Februari 2026, POJK Nomor 10/POJK.05/2022, ketentuan AFPI, serta UU PDP Nomor 27 Tahun 2022. Daftar penyelenggara, bunga, dan limit dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan regulator dan masing-masing platform. Selalu lakukan verifikasi langsung ke ojk.go.id atau hubungi Kontak 157 untuk informasi terkini.

Terima kasih sudah membaca. Semoga informasi ini membantu dalam mengambil keputusan finansial yang lebih bijak dan terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Pinjam sesuai kemampuan, bayar tepat waktu, dan jaga skor kredit tetap sehat.

FAQ

Per Februari 2026, OJK mencatat 94 perusahaan fintech lending yang resmi berizin dan diawasi. Jumlah ini berkurang dari 95 setelah PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) mengembalikan izin operasionalnya.

Cara tercepat adalah lewat WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157. Cukup ketik nama aplikasi pinjol, kirim, dan chatbot OJK akan membalas status legalitasnya dalam hitungan detik.

Per 2026, bunga maksimal pinjol konsumtif adalah 0,1% per hari (sekitar 3% per bulan). Untuk pinjol produktif, batasnya 0,067% per hari. Total seluruh biaya tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman (Lock Cap).

Tidak. Gagal bayar pinjol merupakan masalah perdata, bukan pidana. Tidak ada ancaman penjara selama tidak ada unsur penipuan seperti penggunaan identitas palsu. Namun, riwayat gagal bayar akan tercatat di SLIK OJK dan bisa mempengaruhi skor kredit.

Lock Cap artinya total seluruh biaya pinjaman (bunga + admin + denda) tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman. Contoh: pinjam Rp1.000.000, maka total maksimal yang wajib dibayar adalah Rp2.000.000. Lebih dari itu merupakan pelanggaran regulasi OJK.

Laporkan ke tiga instansi sekaligus: OJK (157 atau WA 081-157-157-157), Kominfo melalui aduankonten.id untuk pemblokiran aplikasi, dan Polda Cyber Crime melalui patrolisiber.id untuk kasus penyebaran data. Berdasarkan UU PDP No. 27/2022, pelaku bisa dipidana 4–6 tahun penjara.

Secara prinsip, pinjol syariah tidak mengenakan bunga (riba). Sebagai gantinya, platform menerapkan margin keuntungan yang disepakati di awal melalui akad murabahah atau ijarah. Margin ini bersifat transparan dan tetap — tidak ada bunga berbunga.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter |  + posts

Bintang Fatih Wibawa adalah jurnalis keuangan di Meteokolaka.id yang fokus pada liputan ekonomi, bisnis, perbankan, dan pinjaman online di Indonesia. Dengan keahlian di bidang produk perbankan, fintech lending, dan regulasi OJK, Bintang menyajikan informasi keuangan yang akurat dan mudah dipahami untuk membantu pembaca mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas.

Tag: