Beranda / Nasional / Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Coretax 2026, Deadline Diperpanjang Sampai 30 April!

Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Coretax 2026, Deadline Diperpanjang Sampai 30 April!

Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Coretax 2026, Deadline Diperpanjang Sampai 30 April!

Sudah lapor SPT Tahunan atau masih menunda-nunda?

Tahun 2026 jadi momen bersejarah dalam administrasi perpajakan Indonesia. Untuk pertama kalinya, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax DJP — bukan lagi lewat DJP Online seperti tahun-tahun sebelumnya. Kabar baiknya, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi keterlambatan pelaporan hingga 30 April 2026. Jadi masih ada waktu, tapi jangan sampai kelewat. Panduan lengkap dari meteokolaka.id ini akan membahas langkah demi langkah agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala.

Nah, sebelum langsung masuk ke tutorial, ada beberapa hal penting yang wajib dipahami dulu. Sistem Coretax membawa perubahan cukup signifikan — mulai dari penghapusan formulir 1770, 1770S, dan 1770SS, sampai mekanisme pengisian yang sepenuhnya berbeda. Banyak wajib pajak yang merasa bingung dengan transisi ini, dan itu wajar. Artikel ini disusun berdasarkan panduan resmi dari pajak.go.id agar informasinya akurat dan bisa dipercaya.

Apa Itu Coretax DJP dan Kenapa SPT Tahunan 2025 Dilaporkan di Sini

Coretax DJP adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari transformasi digital. Sistem ini menggantikan DJP Online yang selama ini digunakan untuk berbagai layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Mulai tahun pajak 2025, seluruh pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan wajib dilakukan melalui portal coretaxdjp.pajak.go.id. Artinya, layanan e-Filing dan e-Form di DJP Online sudah tidak lagi digunakan untuk keperluan ini.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah dihapusnya pengelompokan formulir berdasarkan besaran penghasilan. Dulu ada formulir 1770SS untuk penghasilan di bawah Rp60 juta, 1770S untuk karyawan, dan 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha. Sekarang, semua diverifikasi melalui satu formulir terpadu di Coretax yang menyesuaikan pertanyaan berdasarkan jenis penghasilan masing-masing wajib pajak.

Sistem ini juga dilengkapi fitur prepopulated data — artinya sebagian informasi seperti bukti potong dari pemberi kerja bisa terisi otomatis. Tentu ini mempercepat proses pengisian, meskipun tetap perlu dicek ulang keakuratannya.

Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT di Coretax

Sebelum mulai mengisi SPT di Coretax, pastikan beberapa dokumen dan data berikut sudah tersedia. Persiapan yang matang akan menghindarkan proses bolak-balik yang membuang waktu.

  • Bukti Potong PPh Pasal 21 (formulir 1721-A1 atau 1721-A2) dari pemberi kerja
  • NIK/NPWP yang sudah terintegrasi
  • Data anggota keluarga (untuk perhitungan PTKP)
  • Rincian harta pada akhir tahun pajak (tabungan, kendaraan, properti, investasi, dll)
  • Rincian utang/kewajiban pada akhir tahun pajak
  • Catatan penghasilan lain di luar pekerjaan utama (jika ada)
  • Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan (jika ingin dikurangkan)
  • Akun Coretax DJP yang sudah aktif beserta kode otorisasi DJP

Nah, soal bukti potong, ada catatan penting. Data bukti potong di Coretax bersifat prepopulated — artinya bisa muncul otomatis dari data yang dikirim pemberi kerja. Tapi ada jeda sinkronisasi sekitar satu hari. Jadi jika bukti potong baru saja diterbitkan, biasanya baru muncul keesokan harinya.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Pertama Kali

Tanpa akun Coretax yang aktif, proses pelaporan SPT tidak bisa dilakukan. Langkah aktivasi ini adalah fondasi awal yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Aktivasi untuk Pengguna DJP Online Lama

Bagi yang sebelumnya sudah punya akun DJP Online, proses aktivasi relatif mudah.

  1. Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik “Lupa Kata Sandi” atau “Atur Ulang Kata Sandi”
  3. Masukkan NIK atau NPWP, lalu pilih metode pengiriman tautan reset (email atau SMS)
  4. Buka tautan yang dikirimkan, kemudian buat kata sandi baru (minimal 8 digit, kombinasi huruf besar-kecil, angka, dan simbol)
  5. Login dengan kata sandi baru — akun Coretax sudah aktif

Prosesnya hanya butuh beberapa menit selama email dan nomor HP yang terdaftar di DJP masih aktif.

Aktivasi untuk Wajib Pajak Baru

Bagi yang belum pernah mengakses DJP Online sama sekali, prosesnya sedikit berbeda.

  1. Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
  3. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
  4. Masukkan NIK atau NPWP — sistem akan menampilkan nama secara otomatis
  5. Isi data kontak (email dan nomor HP), lalu lakukan validasi foto selfie
  6. Masukkan kode OTP yang dikirim ke email atau nomor HP
  7. Lengkapi verifikasi akhir dengan Nomor Kartu Keluarga dan Nama Ibu Kandung
  8. Klik “Simpan” — akun siap digunakan

Jika mengalami kendala saat aktivasi, seperti error “Operasi Gagal” atau validasi foto yang terus ditolak, coba bersihkan cache browser terlebih dahulu. Pastikan juga menggunakan browser versi terbaru. Berdasarkan informasi dari pajak.go.id, jika masalah berlanjut, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke KPP terdekat untuk pendampingan.

Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Online Lewat Coretax 2026

Setelah akun aktif dan dokumen siap, berikut langkah pelaporan SPT dari awal sampai selesai.

Login dan Buat Konsep SPT

  1. Akses portal coretaxdjp.pajak.go.id dan login menggunakan NIK/NPWP serta kata sandi
  2. Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) → klik submenu Surat Pemberitahuan (SPT)
  3. Klik Buat Konsep SPT
  4. Pilih PPh Orang Pribadi, kemudian klik Lanjut
  5. Pilih SPT Tahunan, masukkan periode Januari – Desember 2025
  6. Pilih model SPT: Normal (untuk pelaporan pertama kali) atau Pembetulan (jika ingin membetulkan SPT yang sudah dilaporkan)
  7. Klik Buat Konsep SPT

Setelah konsep dibuat, klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir.

Mengisi Induk SPT dan Lampiran

Pada tahap ini, sistem akan menampilkan serangkaian pertanyaan yang menentukan bagian mana saja yang perlu diisi. Untuk karyawan, centang “Pekerjaan” pada sumber penghasilan.

Beberapa bagian utama yang perlu dilengkapi:

  • Penghasilan — Data dari bukti potong bisa terisi otomatis (prepopulated). Periksa kembali apakah sudah sesuai dengan bukti potong fisik dari pemberi kerja
  • Harta pada akhir tahun pajak — Masukkan seluruh harta beserta tahun perolehan dan nilainya. Ini termasuk saldo rekening bank, kendaraan, properti, hingga aset digital
  • Utang pada akhir tahun pajak — Cantumkan seluruh sisa utang yang masih berjalan, termasuk KPR, cicilan kendaraan, atau pinjaman lainnya
  • Daftar anggota keluarga — Data ini memengaruhi perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), jadi pastikan jumlah tanggungan sudah benar
  • Angsuran PPh Pasal 25 — Untuk karyawan tanpa kewajiban angsuran, umumnya pilih “Tidak”

Jika ada penghasilan dari luar negeri, misalnya dari transfer internasional, pastikan juga dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting, Review, dan Kirim SPT

Setelah semua data terisi lengkap:

  1. Klik tombol Posting — sistem akan secara otomatis menghitung dan mengisi sejumlah data pada formulir induk
  2. Periksa kembali seluruh data yang dihasilkan. Lakukan perbaikan jika ada yang tidak sesuai
  3. Centang pernyataan kebenaran data
  4. Klik Simpan Konsep, lalu klik Bayar dan Lapor
  5. Pada halaman penandatanganan, pilih Kode Otorisasi DJP
  6. Masukkan kata sandi penandatangan, klik Simpan, lalu Konfirmasi Tanda Tangan

Jika status SPT nihil (tidak ada kurang bayar atau lebih bayar), SPT akan langsung masuk ke menu “SPT Dilaporkan” dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) bisa diunduh.

Jika status kurang bayar, sistem akan menghasilkan kode billing yang harus dibayarkan dalam waktu 7 hari. Setelah pembayaran selesai, SPT otomatis berpindah ke status “Dilaporkan.” Berdasarkan PMK 81/2024, kode billing yang tidak dibayarkan dalam tenggat waktu akan kedaluwarsa dan perlu dibuat ulang.

Perbedaan Pelaporan Coretax dengan DJP Online Lama

Transisi dari DJP Online ke Coretax membawa sejumlah perubahan yang cukup signifikan. Berikut perbandingan singkatnya agar lebih mudah dipahami.

Aspek DJP Online (Lama) Coretax DJP (Baru)
Formulir 1770SS, 1770S, 1770 Satu formulir terpadu
Kanal Pelaporan e-Filing / e-Form Portal Coretax + Coretax Form (PDF)
Data Prepopulated Terbatas Lebih lengkap (bukti potong otomatis)
Penandatanganan Kode verifikasi via email Kode Otorisasi DJP (sertifikat elektronik)
Alamat Akses djponline.pajak.go.id coretaxdjp.pajak.go.id
SPT Nihil Dilaporkan via e-Filing biasa Bisa via Coretax Form (formulir PDF offline)
Status Permohonan Harus cek manual / hubungi KPP Bisa dilacak real-time di portal

Singkatnya, Coretax lebih modern dan terintegrasi. Tapi karena ini tahun pertama implementasi, beberapa wajib pajak mungkin masih mengalami kendala teknis. Ini wajar dan DJP terus melakukan perbaikan secara berkala.

Batas Waktu dan Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan 2026

Ini bagian yang paling sering ditanyakan — dan paling sering menimbulkan kebingungan.

Secara aturan normal berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan PMK 81/2024, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026. Sementara untuk Wajib Pajak Badan, batasnya 30 April 2026.

Namun, melalui KEP-55/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 27 Maret 2026, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang melapor setelah 31 Maret hingga 30 April 2026. Penghapusan sanksi ini juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29.

Perlu dipahami — secara teknis, ini bukan “perpanjangan deadline” dalam arti batas waktu bergeser. Batas waktu formal tetap 31 Maret. Yang terjadi adalah DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi yang melapor di periode relaksasi tersebut. Jadi skor kepatuhan pajak secara administrasi tetap tercatat, tapi tanpa konsekuensi denda.

Berikut rincian sanksi dalam kondisi normal (tanpa relaksasi):

Jenis Wajib Pajak Batas Lapor Denda Telat Status Relaksasi 2026
Orang Pribadi 31 Maret 2026 Rp100.000 Dihapus s.d. 30 April 2026
Badan 30 April 2026 Rp1.000.000 Tidak ada relaksasi

Berdasarkan Pasal 39 UU KUP, jika dengan sengaja tidak menyampaikan SPT hingga mengakibatkan kerugian pendapatan negara, sanksi bisa lebih berat — denda 2 hingga 4 kali lipat pajak terutang, bahkan pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun. Tentu ini untuk kasus ekstrem, tapi tetap penting diketahui sebagai informasi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perpanjangan ini diberikan karena dua faktor utama: masa pelaporan yang bertepatan dengan libur Ramadan dan Idulfitri, serta masa adaptasi wajib pajak terhadap sistem Coretax yang baru. Dilansir dari Kompas.com, kebijakan serupa pernah diterapkan tahun sebelumnya melalui KEP-79/PJ/2025.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP dan Coretax

Di tengah masa transisi ke sistem baru, modus penipuan yang mengatasnamakan DJP dan Coretax juga meningkat. Berdasarkan pengumuman resmi dari pajak.go.id, DJP memang mengirimkan email blast dan WhatsApp blast dari nomor terverifikasi +62 822-3000-9880. Tapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

DJP tidak pernah meminta data pribadi, kata sandi, atau kode OTP melalui email, SMS, maupun WhatsApp. Jika menerima pesan mencurigakan yang mengaku dari DJP dan meminta informasi sensitif, abaikan dan laporkan.

Berikut kontak resmi DJP yang bisa dihubungi untuk konsultasi maupun pengaduan:

Kanal Layanan Detail Kontak Jam Operasional
Kring Pajak 1500200 (dari HP: 0211500200) 08.00 – 16.00 WIB (IVR 24 jam)
Email Pengaduan [email protected]
Email Informasi [email protected]
Live Chat www.pajak.go.id Jam kerja
Media Sosial @DitjenPajakRI (X/Twitter, Facebook, YouTube)
Aduan Penipuan (Nomor) aduannomor.id
Aduan Penipuan (Konten) aduankonten.id
Helpdesk Langsung KPP atau KP2KP terdekat Jam kerja

Untuk proses verifikasi digital lainnya yang menyangkut data pribadi, selalu pastikan hanya mengakses situs resmi berakhiran .pajak.go.id.

Penutup

Lapor SPT Tahunan lewat Coretax memang butuh adaptasi, apalagi ini tahun pertama. Tapi dengan persiapan dokumen yang matang dan panduan langkah yang jelas, prosesnya sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Manfaatkan relaksasi waktu hingga 30 April 2026 — tapi tetap usahakan untuk tidak menunda sampai hari terakhir agar terhindar dari lonjakan akses yang membuat sistem lambat.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan panduan resmi dari pajak.go.id, KEP-55/PJ/2026, dan PMK 81/2024. Ketentuan perpajakan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru, jadi selalu cek laman resmi DJP untuk update terkini. Semoga kewajiban perpajakan tahun ini berjalan lancar, dan semoga menjadi bagian dari kontribusi positif untuk pembangunan negeri.

Terima kasih sudah membaca. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa share ke teman atau keluarga yang belum lapor SPT!

FAQ

Tidak. Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi hanya dilakukan melalui Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Layanan e-Filing dan e-Form di DJP Online sudah tidak digunakan untuk keperluan ini.

Dasar hukumnya adalah Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 27 Maret 2026. Kebijakan ini berupa penghapusan sanksi administratif, bukan perpanjangan batas waktu formal.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp100.000, dan untuk Wajib Pajak Badan sebesar Rp1.000.000. Relaksasi penghapusan denda hanya berlaku sampai 30 April 2026.

Ada jeda sinkronisasi sekitar satu hari antara sistem pemotong pajak dan portal Coretax. Jika bukti potong baru diterbitkan, data biasanya muncul keesokan harinya. Sebagai alternatif, penghasilan bisa diinput secara manual (key-in) berdasarkan bukti potong fisik dari pemberi kerja.

Coretax Form adalah formulir PDF yang bisa diisi secara offline menggunakan aplikasi pembaca PDF (minimal Adobe Acrobat Reader DC versi 20). Kanal ini hanya tersedia untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Nihil — yaitu tidak ada kurang bayar maupun lebih bayar.

Setelah SPT berhasil dilaporkan, BPE akan dikirim ke email terdaftar dan juga bisa diunduh langsung melalui menu “SPT Dilaporkan” di portal Coretax DJP. BPE ini merupakan bukti sah bahwa SPT sudah diterima oleh DJP.

Nurkasmini Nikmawati
Reporter |  + posts

Nurkasmini Nikmawati adalah reporter di Meteokolaka.id yang fokus pada liputan produk perbankan dan layanan keuangan digital. Dwi secara rutin mengulas perbandingan tabungan, deposito, KPR, KTA, serta perkembangan digital banking dari berbagai bank di Indonesia untuk membantu pembaca memilih produk terbaik.

Tag: